Perkuat Fondasi Ekonomi, Pemprov Kaltim Perbaharui Regulasi BUMD
TERASKATA.Com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperbaharui dua regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke-28 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Agenda utama rapat itu, yakni penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim yang disampaikan Wakil Gubernur Seno Aji.
Yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Menurut Seno Aji, pembaruan kedua regulasi dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar tata kelola perusahaan daerah lebih profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
”BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM,” ujarnya.
Rapat Paripurna berlangsung penuh dukungan, mencerminkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi ekonomi Kalimantan Timur. (*)