Fraksi Golkar Soroti Risiko Fiskal dan Legalitas Program MYC Kutim 2026
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur menegaskan perlunya perbaikan tata kelola anggaran daerah setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyusunan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua Fraksi Golkar, Kari Palimbong, menyampaikan bahwa perubahan signifikan angka proyeksi anggaran tanpa pembahasan memadai menunjukkan lemahnya disiplin fiskal pada tahap perencanaan.
Kari mengatakan, perbedaan mencolok antara proyeksi awal KUA–PPAS sebesar Rp4,86 triliun dengan nilai final Rp5,73 triliun harus dijelaskan secara terbuka.
Ia menilai ketidaksinkronan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai validitas data dasar dan perhitungan fiskal pemerintah daerah.
“Perubahan angka yang besar pada tahap akhir pembahasan menunjukkan adanya persoalan ketidakteraturan informasi. Kondisi ini menghambat DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal,” kata Kari.
Selain ketidaksesuaian angka, Fraksi Golkar juga menyoroti struktur pendapatan daerah yang dianggap terlalu bergantung pada transfer pusat.
Dari total pendapatan Rp5,7 triliun, lebih dari 90 persen bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
“Rasio transfer yang mendominasi ini mengindikasikan lemahnya kemandirian fiskal. Pemerintah daerah harus jujur pada data dan segera menyiapkan strategi diversifikasi pendapatan,” ujarnya.
Golkar juga meminta agar belanja operasional tidak terus membengkak tanpa hasil terukur.
Menurutnya, belanja yang bersifat konsumtif dapat mengurangi ruang fiskal untuk belanja modal yang justru dibutuhkan untuk peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan.
Selain itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal BUMD juga disorot. Kari meminta pemerintah menetapkan target kinerja dan keuntungan yang jelas.
“Setiap rupiah yang disetor sebagai penyertaan modal harus dapat dipertanggungjawabkan. BUMD perlu menunjukkan nilai tambah nyata bagi daerah,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian Fraksi Golkar adalah rencana penggunaan skema Kontrak Tahun Jamak (MYC) untuk proyek infrastruktur.
Kari menekankan bahwa penggunaan MYC tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Ini berpotensi menjadi risiko hukum bagi pemerintah maupun penyedia jasa,” jelasnya.
Kari menegaskan, seluruh catatan tersebut disampaikan demi memastikan penyusunan APBD Kutim 2026 berjalan sesuai regulasi, akuntabel, dan aman bagi keberlanjutan fiskal daerah.(adv)
