Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Ramai Sekda Kutim Diduga Dapat Privilege Absensi, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

admin admin admin
Misliansyah (Kepala BKPSDM Kutim) -FT:Ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur Pasca munculnya pemberitaan yang menyoroti Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi di akun instagram lambe.kaltim bertajuk “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru: Dirinya Tak Wajib Absen” menuai spekulasi dari berbagai kalangan. Mulai dari pertanyaan terkait keadilan di tubuh birokrasi hingga tudingan adanya keistimewaan di balik jabatan tersebut.

Dalam isi postingan yang dipublikasi pada 11 September 2025 bersumber dari media massa liranews.com itu dijelaskan kekecewaan publik tak hanya dituju kepada Sekda, namun juga pada Dokter Spesialis RSUD Kudungga yang disebut bebas dari sebagian kewajiban.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah memberikan menegaskan tidak ada aturan baru yang bersifat pribadi. Pengecualian absensi bagi Sekda merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja sesuai dengan beban jabatan dan telah diatur dalam Peraturan Bupati serta regulasi nasional lainnya.

“Apabila surat edaran ditandatangani oleh Sekda, maka pengguna kedinasannya memakai Kop Bupati Kutai Timur. Jadi atas nama Bupati Kutim, bukan inisiatif pribadi,” ucap Misliansyah, Selasa (16/9/2025).

Misliansyah yang kerap disapa Ancah menambahkan, Sekda juga merangkap berbagai peran strategis seperti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta penggerak koordinasi pemerintahan daerah.

BKPSDM juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yang menempatkan Sekda sebagai jabatan dengan kedudukan strategis dan tanggung jawab menyeluruh dalam manajemen pemerintahan daerah.

“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.

Sementara, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf menegaskan dokter spesialis memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berbeda dari ASN pada umumnya yang tidak dipatok hanya pada jam kerja reguler (08.00-16.00 WITA).

“Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur atau merespon panggilan mendesak dari IGD (Instalasi Gawat Darurat),” terang Yusuf.

Tertuang pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Menurut Yusuf, terkait “tidak harus absen” bagi dokter spesialis bukan berarti bebas dari kewajiban, tapi menyesuaikan pola kerja fleksibel yang mendukung layanan kesehatan.

“Lihat saja Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa tugas yang tidak terikat jam kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN,” bebernya.

RSUD Kudungga telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur jam pelayanan poli klinik, rawat jalan dan visitasi pasien rawat inap.

“Kebijakan itu dilengkapi dengan pengawasan dan saksi sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup