Pemkab Kutim Dorong Tenaga Kerja Lokal Isi Jabatan Strategis Perusahaan
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Tenaga kerja lokal selayaknya tidak hanya diberi kesempatan sebagai pekerja lapangan saja oleh perusahaan.
Lebih dari itu, Perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk menduduki jabatan strategis.
Itu merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Demikian diungkapkan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi kepada wartawan.
Menurutnya, komitmen itu sejalan dengan regulasi daerah yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pelan-pelan kita buktikan dulu. Kita buktikan bahwa saya serius. Tidak ada istilah main-main belakang layar, bawah meja sama saya,” tegas Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, saat ini masih banyak jabatan penting di perusahaan, termasuk level manajerial, masih diisi tenaga kerja dari luar daerah bahkan asing.
Ia menilai kondisi itu harus mulai diubah dengan memberi peluang lebih besar bagi masyarakat Kutim.
“Orang Indonesia, orang Kutai Timur harus menjadi tuan rumah yang utama di tempat kita sendiri. Kalau ada orang kita bisa kerja, kenapa harus orang lain?” ujarnya.
Komitmen pemerintah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan di Kutim mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan sisanya 20 persen dari luar daerah.
Meski begitu, Mahyunadi mengakui ada bidang teknis tertentu yang memang memerlukan tenaga asing, seperti pemasangan mesin dari luar negeri.
Namun untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, ia menegaskan tenaga kerja lokal wajib diutamakan.
“Pelan tapi pasti, saya akan memastikan orang-orang kita diberdayakan dengan posisi-posisi yang baik di perusahaan. Bukan hanya sekadar pekerja bawahan, tapi juga bisa menjadi pimpinan,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)
