TERASKATA.Com, Kutai Timur — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur menegaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bukan sekadar agenda seremonial. Proses tersebut merupakan mekanisme resmi yang dilindungi undang-undang. Namun dalam praktiknya, daya dorong usulan kerap melemah ketika berhadapan dengan pendekatan politik dalam pembahasan anggaran.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEP) Bappeda Kutim, Marhadin mengakui rendahnya realisasi usulan Musrenbang menjadi sumber kekecewaan masyarakat, khususnya pemerintah desa.
“Musrenbang itu bukan formalitas. Itu proses yang harus dilewati dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi memang harus diakui, dampaknya terhadap realisasi usulan masih dinilai rendah oleh masyarakat,” ujar Marhadin kepada teraskata.com.
Menurut dia, Musrenbang hanya merupakan satu dari lima pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pendekatan tersebut bersifat bottom-up, atau berasal dari aspirasi masyarakat. Sementara itu, terdapat pendekatan lain yang dinilainya jauh lebih kuat dalam menentukan arah anggaran, yakni pendekatan politik melalui DPRD.
“Yang lebih kuat itu justru pendekatan politik. Aspirasi DPRD, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir), sangat berpengaruh karena pada akhirnya merekalah yang mengetok palu APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” katanya.
Marhadin menilai, idealnya usulan hasil Musrenbang desa dan kecamatan kembali diperjuangkan oleh anggota DPRD saat masa reses. Namun yang sering terjadi, aspirasi yang disampaikan justru berbeda atau berupa paket baru yang tidak berasal dari dokumen perencanaan desa.
“Harusnya yang dibawa saat reses itu usulan Musrenbang yang sudah masuk dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), bukan usulan baru. Kalau konsisten, kekuatannya luar biasa,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan Bappeda menjadi pihak yang memangkas atau menghilangkan usulan masyarakat. Marhadin menegaskan, peran Bappeda sebatas menyusun dan merencanakan, sementara keputusan akhir berada di tangan DPRD.
“Pemutusan APBD itu ada di DPRD. Bukan Bappeda. Kami merencanakan berdasarkan usulan yang masuk, lalu dibahas mana yang layak atau tidak secara politik,” tegasnya.
Lebih jauh, Marhadin tidak menampik bahwa kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa di kalangan kepala desa. Proses Musrenbang yang panjang, mulai dari tingkat dusun, RT, hingga desa, membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
“Mereka capek-capek bermusyawarah berhari-hari, tapi tiba-tiba usulannya tidak muncul. Wajar kalau ada yang sakit hati,” katanya.
Karena itu, Marhadin berharap peran media dan masyarakat sipil turut mengawal konsistensi hasil Musrenbang agar benar-benar tercermin dalam APBD. Tanpa tekanan publik, menurut dia, posisi Musrenbang akan terus kalah dalam tarik-menarik kepentingan politik anggaran.
“Kalau bukan kita semua yang menyuarakan bahwa usulan Musrenbang harus menjadi dasar APBD, ya susah. Stigma di masyarakat terhadap Musrenbang akan terus buruk,” ujarnya. (Ronny)







