Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar, Eks Kaur Keuangan Desa di Kutim Gunakan Uang untuk Aplikasi Pengganda Kripto

Kutai Timur Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan realisasi APBDes 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Kasus tersebut kini memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra, mengatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda untuk proses penuntutan.

“Sesegera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan,” ujar Prihanida, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pada aplikasi pengganda uang berbasis kripto.

“Hasil penyelidikan rekening koran tersangka, total dana yang diselewengkan digunakan secara pribadi di aplikasi pengganda uang berbasis kripto,” ungkapnya.

Modus Pengadaan Motor Fiktif dan Penyelewengan Pajak

Prihanida menjelaskan, salah satu modus yang digunakan tersangka adalah mencairkan dana APBDes untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT. Namun kegiatan tersebut diduga fiktif.

“Uang sudah dicairkan, sedangkan kendaraan belum ada yang terbeli,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan secara sepihak dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 serta menyelewengkan dana pajak, baik PPN, PPh, maupun pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

“Dari kegiatan-kegiatan tersebut, perhitungannya telah dipungut, tapi pelaku ini tidak menyetor ke kas negara. Jadi, dari anggaran-anggaran itulah timbul kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut,” paparnya.

Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Kejari Kutim menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada pidana penjara, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Namun hingga kini, belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset milik tersangka. Pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran aset (asset tracing).

“Sejauh ini belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Prihanida menambahkan, sikap kooperatif terdakwa serta adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

“Adanya pengembalian aset-aset dari pelaku akan mempengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan,” pungkasnya. (Ronny)