TERASKATA.Com, Kutai Timur — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami penurunan anggaran yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Dari sebelumnya mengelola anggaran sekitar Rp180 miliar, kini Disperindag hanya memperoleh Rp26 miliar pada 2026.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan penurunan tersebut lebih dari 60 persen dan berdampak langsung pada sejumlah program strategis, khususnya operasi pasar murah dan pembinaan industri kecil menengah (IKM).
“Dua tahun lalu anggaran kami Rp180 miliar, itu termasuk pengelolaan UPT-UPT pasar. Sekarang tinggal Rp26 miliar. Penurunannya signifikan,” ujar Nora.
Menurut dia, meski Disperindag kerap dipandang memiliki anggaran besar, dana tersebut terbagi untuk pengelolaan pasar-pasar di bawah UPT. Dengan kondisi saat ini, pihaknya harus melakukan penyesuaian dan penghematan agar tetap bisa menjalankan fungsi pelayanan publik.
Salah satu program yang terdampak adalah operasi pasar murah, yang selama ini menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menekan inflasi. Jika pada tahun sebelumnya anggaran operasi pasar mencapai Rp10 miliar, pada 2026 hanya tersisa Rp5 miliar, termasuk biaya operasional.
“Untuk paketnya sekitar Rp4 miliar lebih. Otomatis jumlah kegiatan pasar murah berkurang,” katanya.
Selain itu, pembinaan dan pelatihan IKM juga ikut terpangkas. Biasanya, Disperindag mengundang pelaku IKM dari 18 kecamatan untuk mengikuti pelatihan secara langsung di Sangatta, Samarinda, atau Balikpapan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pola pembinaan dialihkan secara daring.
“Pembinaan tetap ada, tapi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau tidak memungkinkan tatap muka, paling tidak melalui Zoom,” sebutnya.
Nora mengakui metode daring tidak seefektif pelatihan langsung, namun langkah tersebut menjadi pilihan agar pembinaan IKM tetap berjalan.
Di sisi lain, Nora menyebut anggaran operasional Disperindag sebenarnya belum mencukupi, terutama untuk kegiatan pemantauan bahan pokok dan penting (bapokting), termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Kami harus rutin memantau harga dan ketersediaan barang. Itu butuh biaya operasional. Kalau dibilang cukup, ya sebenarnya tidak cukup,” terangnya.
Meski demikian, Disperindag tetap memastikan pengawasan berjalan, terutama jika menyangkut kepentingan dan perlindungan masyarakat, seperti penarikan produk bermasalah atau isu pangan yang meresahkan.
“Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat, ada atau tidak ada anggaran, kami tetap harus bergerak,” tegasnya. (Ronny/teraskata)


