TERASKATAKALTIM — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Dalam FGD yang membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) itu turut dihadirkan beberapa Dewan Pakar Pertanian dan Perkebunan Kaltim yang kompeten dalam menyusun dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ‘Tata Cara Pengolahan Hasil Perkebunan’.
“Ranpergub yang sedang kita susun dimaksudkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan prinsip-prinsip penanganan panen, pascapanen, dan tata cara pengolahan hasil perkebunan yang baik,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, Jumat (27/10).
Muzakkir dalam kesempatan tersebut menerangkan maksud dari pengolahan hasil perkebunan serta optimalisasi hasil yang bakal diperoleh para Pekebun di Kaltim.
“Pengolahan hasil perkebunan yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ada dalam memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi,” terang Muzakkir.
Muzakkir menambahkan tujuan dari rancangan peraturan tersebut agar setiap bentuk pengolahan perkebunan di Kalimantan Timur berlandas atas hukum yang kuat sebagai antisipasi atas kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Tujuan yang ingin kita capai adalah memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tata cara pengolahan hasil perkebunan. Demikian juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata cara pengolahan hasil perkebunan,” tandasnya.
Lebih jauh, rancangan tersebut memberi jaminan bahan baku dengan kualitas tinggi yang diproduksi di Kalimantan Timur.
“Dan tentunya untuk memberikan jaminan ketersediaan bahan baku yang berkualitas untuk industri pengolahan hasil perkebunan dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku yang berasal dari pekebun di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Kedepan, kata Muzakkir, akan ada tata cara bagaimana mendorong pekebun untuk menerapkan manajemen ekonomi rumah tangga yang efisien untuk kelangsungan usaha perkebunannya.
Diketahui, secara intens dewan pakar mendampingi dalam proses yang telah berjalan, dan menjadi bagian dalam penyusunan Ranpergub tersebut.
Hadir pula dalam FGD antara lain Kemenkumham, Biro Hukum, Disperindagkop, Forum Perkebunan Berkelanjutan, dan Biro Ekonomi. (adv)