TERASKATA.COM, KALTIM – DPRD Kaltim terus bergerak mensosialisasikan peraturan daerah (sosper).
Salah satunya yang dilakukan Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, Minggu (26/3/2023).
Harapannya, melalui sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Selain menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat,” kata Nanda, Senin (27/3/2023).
Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.
Fasilitas yang dimaksud, yaitu konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Atau, masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum.
Pada kesempatan itu, ia menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan Abdul Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi jangan sungkan, karena kami punya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Di sana pelayanan diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka 24 jam dalam seminggu,” bebernya.
Biasanya, setelah melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, jelas Nanda, banyak masyarakat yang datang ke kantor PDI Perjuangan sekedar untuk konsultasi atau meminta bantuan agar dapat didampingi.
“Mulai masalah pribadi hingga kelompok sudah kami tangani. Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan sapi saat Iduladha belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi, dan Alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan,” terangnya.
“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Samarinda, bisa kita kerja sama gotong royong, dan bisa diperjuangkan sama-sama,” sambungnya. (ADV/DPRDKALTIM)