TERASKATAKALTIM — Perusahaan sawit mempunyai kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka. Hal itu tersebut dalam peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
Atas dasar itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin mendesak perusahaan sawit agar menunaikan kewajibannya.
Pasalnya, sejumlah perusahaan sawit tidak menunaikan kewajibannya tersebut.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) yang membidangi pertanian, perkebunan, dan kehutanan itu mengungkapkan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma. Beberapa perusahaan sawit dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka secara baik dan adil sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ada perusahaan yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, ada yang tidak memberikan sama sekali, ada yang memberikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” kata Muhammad Udin, Kamis (30/11).
M Udin menegaskan pemberian hak plasma adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan dan mereka harus mematuhinya. Dia berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.
“Perusahaan sawit harus bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun mereka, dengan memberikan hak plasma yang layak dan menguntungkan. Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ujarnya.
Udin memaparkan, pemberian hal plasma merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun sawit. Selain itu, hal itu juga sebagai upaya kemandirian masyarakat.
Dengan memiliki lahan plasma, masyarakat bisa mengelola lahan secara mandiri dan mendapatkan pendapatan dari hasil panen sawit.
M Udin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit dan mengawal hal tersebut hingga mereka menunaikan kewajiban merekam
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini, agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Udin. (adv/dprd)