TERASKATA.COM, KALTIM – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, sampai saat ini belum menerima hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kaltim, terkait kasus 21 IUP palsu.
Padahal diketahui, Inspektorat Kaltim telah merampungkan investigasi dan melaporkannya ke Polda Kaltim.
Dari laporan investigasi itu menjadi dasar Polda Kaltim, akan mengumumkan siapa saja tersangka pemalsuan dokumen izin tambang itu.
Hanya saja, laporan hasil investigasi itu tidak dilaporkan ke DPRD Kaltim, khususnya kepada Pansus Investigasi Pertambangan (IP).
Hal itu seperti yang diungkap Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
“Hasil investigasi inspktorat sudah punya, tapi sampai saat ini kami belum tahu apa hasil investigasi itu,” kata Udin, Kamis (19/1/2023)
“Hasil investigasi hanya diberikan kepada Polda Kaltim, mereka memberikan langsung ke Polda Kaltim. Dari hasil investigasi itu, Polda Kaltim melaksanakan kegiatan pendalaman kasus ke OPD terkait,” lanjutnya.
Untuk itu, Pansus IP menjadwalkan memanggil pihak Inspektorat Kaltim, untuk meminta hasil investigasi tersebut.
“Itu yang kita mau minta hasil investigasinya,” jelasnya.
Pasalnya, tersiar kabar bahwa dokumen 21 IUP ini turut melampirkan dokumen izin bertanda tangan Gubernur Kaltim, yang telah dilegalisir.
Ada dugaan tanda tangan Gubernur Kaltim, yang terbubuh dalam dokumen itu terindikasi asli.
“Bahwa 21 IUP ini, sudah ada yang dilegalisir, artinya kalau sudah dilegalisir artinya benar ada tanda tangan Pak Gubernur,” tegasnya.
“Kalau sampai ada legalisir, ketika disahkan diperbanyak itu, ada indikasi bahwa tanda tangan Gubernur itu asli,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)