Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemprov Kaltim Tekankan Pengusaha Wajib Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan

admin admin admin
Kegiatan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025 berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, pada Rabu (25/6/2025).

TERASKATA.Com, Samarinda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, pada kegiatan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, pada Rabu (25/6/2025).

Aji Syahdu menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108, setiap pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan.

Peraturan tersebut baru berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang disusun oleh pengusaha dan memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib di lingkungan perusahaan,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi menjadi stimulus bagi para peserta dari unsur perusahaan maupun pekerja untuk meningkatkan kompetensinya. Khususnya dalam menyusun Peraturan Perusahaan yang sesuai regulasi.

Selain itu, perusahaan diharapkan semakin patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, sehingga berdampak positif terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur.

Dengan disusunnya PP yang baik dan jelas, lanjut Aji Syahdu, hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja menjadi lebih tegas.

Hal ini juga mencegah terjadinya perselisihan atau masalah hubungan industrial di masa depan.

Aji Syahdu menambahkan, penyusunan Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menjadi pedoman bersama antara pengusaha dan pekerja.

PP memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak guna menciptakan hubungan kerja yang baik, harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Ini adalah salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial, agar para pengusaha dan petugas teknis memahami pentingnya syarat-syarat kerja yang sesuai ketentuan, dan mampu mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing,” katanya. (*/red)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup