Kutim — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, PUPR, beberapa waktu lalu digelar.
Terungkap dalam RDP itu salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga menanam bibit pohon kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU).
Legislator Kutim Faizal Rachman mengatakan bahwa setelah dia terima laporan warga terkait adanya dugaan PT. BMA melakukan penanaman di luar HGU, dia meninjau langsung lokasi yang dimaksud.
Dia mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan video drone. Bahkan dalam pertemuan itu, Faisal Rachman juga langsung memperlihatkan beberapa hasil foto dan video.
Itu berisi hal yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit diluar HGU, seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.
Dari hasil pertemuan itu, pihaknya bersepakat akan melakukan peninjauan kembali di lokasi yang dimaksud, untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan, kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu,” ucapnya.
“Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi, loh adakan saya baca artikel itu di google yang nanam diluar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya kan begitu resikonya kalau nakal,” tukasnya.
Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, Saipul Anwar mengatakan sebelumnya di 26 September 2023 pihaknya punya tugas menyangkut surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet.
“Visual dilapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada diluar dari HGU,” ungkapnya.
Katanya, jika data HGU diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023.
“Sebagaimana yang disampaikan Mba Indah sudah dilakukan pengecekan lokasi. Ini ada berita acara dari BPN juga pak, Tanggal 14 Februari Tahun 2023 terkait tiga sarang burung wallet,” katanya.
“Jadi intinya visual yang disampaikan bapak sama dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU. Yang pasti patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau ada patok batasnya sampai di situ selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini kearah kiri dan kanan sawit semua pak,” sambungnya.
Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya langsung meminta tanggapan dari Perwakilan BPN terkait luasan lahan dan titik koordinat HGU perusahaan tersebut diterbitkan.
Menanggapi itu perwakilan BPN menuturkan pihaknya tidak bisa memberikan stetmen terkait hal itu.
Namun meminta data koordinat yang telah di peroleh dilapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih valid lah datanya,” tukasnya. (Adv)