Kutim — Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak henti-hentinya mengari solusi atas masalah pemenuhan hak-hak anak di Kutim.
Tidak lama lagi, DPRD Kutim bakal mengundang sejumlah instansi terkait guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Salah satu tujuan dilakukannya pertemuan itu untuk menyamakan konsep menyangkut apa saja yang menjadi hak-hak anak.
Asti Mazar, selaku Wakil Ketua DPRD Kutim pun menyayangkan lantran selama ini terkait pemenuhan hak anak masih saja saling lempar tanggung jawab.
Sehingga, baginya, dibutuhkan ketegasan supaya hak anak bisa terpenuhi di bawah instansi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
“Jangan sampai Ketika ada masalah, lalu saling melempar bola. Karena pemenuhan hak anak merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab Bersama,” ucapnya belum lama ini.
Lebih jauh Asti mengatakan pemenuhan hak anak adalah amanat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim.
Dikemukakannya, pada RDP yang nanti akan digelar, tidak hanya menyamakan persepsi melalui lisan, tapi dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU).
“Makanya yang perlu hadir nanti dalam RDP adalah kepala dinas instansi. Jangan diwakilkan, sehingga paham dan tahu apa saja yang menjadi kesepahaman mengenai pemenuhan hak anak,” tandasnya.
Dia menerangkan, pemenuhan hak anak jangan hanya menjadi angan-angan. Namun tindakan dan langkah kongkret sangat diperlukan.
Politisi Golkar itu pun mengajak agar semua instansi yang terlibat dapat mengedepankan sinergitas untuk mencapai tujuan pemenuhan hak anak.
“Kami akan mengundang beberapa instansi. Nanti menyesuaikan jadwal yang ada di DPRD. Semoga rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan akhir Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (Adv)