DPRD Kutai Timur Perkuat Legislasi, Prayunita Utami Dorong Partisipasi Masyarakat

Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami, menegaskan pentingnya peran fungsi legislasi DPRD sebagai fondasi utama dalam pembangunan daerah. Pada Kamis, 14 November 2024, di Gedung DPRD Kutim, Prayunita menyampaikan bahwa fungsi legislasi, selain fungsi anggaran dan pengawasan, menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat. “Setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD harus berlandaskan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan daerah (Perda) harus dilakukan dengan teliti dan transparan,” ujarnya.

Prayunita menyoroti bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung fungsi legislasi DPRD. Ia mengajak warga untuk aktif menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tersedia. “Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia, baik dalam forum resmi maupun melalui anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing,” katanya. Hal ini, menurutnya, akan memastikan bahwa Perda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prayunita mengapresiasi sejumlah Perda prioritas yang berhasil disusun DPRD tahun ini, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan optimal. “Proses legislasi membutuhkan sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanpa kerja sama yang baik, kebijakan yang dirancang tidak akan optimal dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Sebagai penutup, Prayunita menekankan pentingnya komitmen DPRD dalam menjalankan amanah rakyat. Ia berharap pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan dengan adil dan merata. “Demi kemajuan bersama, kami harus memastikan DPRD benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *