Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kutim Sedang Dalam Tahap Harmonisasi

Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tety Peambonan, mengonfirmasi bahwa Raperda tersebut saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Samarinda. Tahap ini merupakan langkah penting sebelum Raperda dapat dibahas dan disahkan di rapat paripurna DPRD Kutim.

“Saat ini Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin sudah masuk tahap harmonisasi di kantor Kemenkumham Samarinda. Kami berharap, sebelum akhir tahun, Raperda ini dapat selesai dan siap untuk diparipurnakan. Semoga ini bisa segera menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat di Kutim,” ujar Novel dengan penuh optimisme.

Novel menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta pengobatan bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Menurutnya, penyebaran penyakit ini telah menjadi perhatian serius di Kutim, sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan program-program kesehatan terkait.

Ia menambahkan bahwa edukasi dan peningkatan akses layanan kesehatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Raperda ini. “Kita ingin masyarakat Kutim lebih peduli dan paham terkait risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya. Regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai program sosialisasi untuk semua lapisan masyarakat, termasuk remaja dan kelompok rentan lainnya,” ungkap Novel.

Salah satu poin penting dari Raperda ini adalah penguatan fasilitas kesehatan di Kutim. Novel menyebutkan bahwa regulasi tersebut akan mendukung peningkatan layanan kesehatan yang optimal bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin. Upaya ini termasuk melengkapi fasilitas kesehatan dengan prosedur penanganan yang sesuai dan profesional, serta menjalin kolaborasi dengan lembaga kesehatan di tingkat provinsi dan pusat.

“Fasilitas kesehatan di Kutim harus dilengkapi dengan prosedur yang sesuai dan profesional, serta berkolaborasi dengan berbagai lembaga kesehatan untuk memastikan layanan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Novel.

Raperda ini juga menekankan pentingnya program pendidikan kesehatan yang inklusif dan masif, terutama di kalangan pelajar dan kelompok rentan. Edukasi mengenai risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin diharapkan dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya pencegahan dan penanganan dini.

“Kita ingin memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang pencegahan dan penanganan penyakit ini. Edukasi adalah kunci utama agar masyarakat lebih sadar dan dapat melindungi diri mereka sendiri,” kata Novel.

Novel berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum, memberikan dukungan penuh agar Raperda ini dapat disahkan dan diimplementasikan dengan efektif. Menurutnya, sinergi dari semua elemen sangat penting untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik setelah disahkan.

Ia menegaskan, “Dukungan dari semua pihak akan sangat membantu agar regulasi ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.”

Langkah DPRD Kutim dalam menggodok Raperda ini disambut positif oleh masyarakat. Mereka berharap Raperda ini dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan angka penyebaran HIV/AIDS dan penyakit kelamin di Kutim, serta meningkatkan kualitas hidup penderita melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.

Jika semua berjalan lancar sesuai dengan rencana, pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi bukti komitmen DPRD Kutim dalam memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini akan menjadi langkah maju dalam penanganan masalah kesehatan yang kompleks dan memberikan perlindungan lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat di Kutim.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *