Kutim — BPK meminta pengembalian Rp 800 juta dari OPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setelah menemukan penyimpangan anggaran. DPRD Kutim mendukung tindakan tegas tersebut, sementara Wakil Bupati Kasmidi Bulang belum memberikan komentar resmi.
Temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPK meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 800 juta dari OPD terkait, yang kini memicu berbagai tanggapan di kalangan pejabat daerah dan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, menilai bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan serius. Ia menyatakan bahwa meski masalah ini mungkin hanya berkisar pada kesalahan administrasi atau dugaan penyimpangan anggaran, hal tersebut mencerminkan kinerja yang tidak profesional. Abdi menekankan bahwa tindakan BPK merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPRD menilai tindakan BPK sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. Hal ini dianggap sebagai bentuk kontrol yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Jangan ditutupi, harus diperbaiki memang. Jika kesalahan administrasi harus di-cross check betul. Apakah murni teledor atau ada unsur kesengajaan penyelewengan. Penyelewengan anggaran merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan. Kami mendukung sepenuhnya upaya pengembalian dana tersebut dan menghukum para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini dirinya masih mengumpulkan data dan fakta terkait kasus ini sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Kasmidi menegaskan pentingnya menyelidiki permasalahan ini secara mendalam agar keputusan yang diambil dapat berdasarkan informasi yang akurat.
“Saya konfirmasi dulu hal ini, atau jika rekan-rekan media ada datanya bisa di-share ke saya sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun yang pasti, jika itu memang benar terjadi dan tidak ada pengembalian yang dilakukan, maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Proses investigasi dan tindak lanjut terhadap temuan BPK diharapkan dapat membawa transparansi dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Masyarakat dan pejabat daerah menantikan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menangani permasalahan ini. (Adv)