Legislator Kutai Timur Dorong Peningkatan Asli Daerah

Kutim — Legislator Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas soroti Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, salah satu sektor dianggap bisa mendongkrak keuangan daerah adalah penarikan pajak dan retribusi parkir.

Sayid Anjas menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi telah disahkan.

Dia menginginkan supaya payung hukum yang ada terus dimaksimalkan guna membangun Kutim.

“Sulitnya menggenjot pajak dan retribusi parkir, karena memang kantong parkirnya yang tidak ada. Di Kutim yang memiliki kantor parkir cuma Sangatta Town Center (STC) dan rumah sakit,” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Politisi Golkar itu menerangkan, bila Kutim punya kantong parkir dan dikelola secara maksimal, PAD tentu akan meningkat.

Dia pun mendorong supaya pemerintah mencari solusi untuk sektor parkir.

Sebab, penarikan pajak dan retribusi sudah memiliki payung hukum yang telah disosialisasikan ke masyarakat.

Dirinya optimis atas Perda Pajak dan Retribusi tersebut sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD Kutim.

“Mudah-mudahan perda yang sudah disahkan bisa menjadi acuan meningkatkan PAD. Artinya, aturan yang dibentuk tidak hanya sebagai pajangan,” ujarnya.

Bukan hanya soal parkir, Anjas juga singgung terkait soal potensi penarikan pajak dan retribusi penyewaan gedung olahraga.

Menurutnya, pemerintah mustinya jeli melihat peluang untuk pendapatan daerah.

“Ada banyak sektor yang bisa dimaksimalkan. Tinggal kitanya lagi, mau menerapkan aturan atau tidak,” tukasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *