Kutim — Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) angkat bicara terkait masalah pemberdayaan dan sistem penerimaan tenaga kerja lokal di Kutim.
Alasannya, angka pengangguran masih dinilai tinggi bahkan masuk dalam urutan ke lima di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adalah Fitriyani, menegaskan itu dan menyebut perlunya aturan yang lebih efektif dalam upaya menjamin peluang kerja bagi para tenaga kerja.
Mengingat, kata dia, praktik rekrutmen yang mungkin tidak selalu memberi keuntungan terhadap masyarakat lokal.
“Padahal sudah ada Perda Ketenagakerjaan yang di dalam mengatur jumlah perekrutan tenaga kerja lokal. Yaitu 70 persen pemberdayaan warga lokal. Tapi sejauh ini tidak efektif diterapkan,”
terangnya belum lama ini.
Dirinya mendorong pemerintah melakukan upaya menyederhanakan proses penerimaan tenaga kerja satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja.
Tujuannya untuk memastikan tenaga kerja lokal yang punya kualifikasi mampu memanfaatkan peluang kerja dengan baik.
“Kami ingin satu pintu saja penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker Kutim. Ya, tujuannya untuk memastikan warga Kutim diberdayakan atau tidak dalam suatu pekerjaan yang sesuai dengan skil mereka,” ucapnya.
Meski begitu, Fitriyani juga tak menampik jika sejumlah perusahaan yang beraktivitas dan beroperasi di wilayah Kutim taat dengan regulasi.
Dirinya berharap seluruh perusahaan mampu menjalankan Perda yang mengatur terkait ketenagakerjaan.
“Tinggal komunikasinya saja yang musti ditingkatkan, supaya semuanya berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ADV)