KUTAI TIMUR – BPJS Kesehatan merupaka badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat secara umum.
Meski begitu, menurut legislator Kutai Timur Novel Tyty Paembonan, jaminan sosial tersebut dianggap belum sepenuhnya dipahami masyarakat
Lantara itu, dia mendorong pemerintah maupun rumah sakit untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai manfaat dan kegunaan BPJS Kesehatan.
Ia bahkan telah mendapat aduan dari masyarakat. Dirinya menjelaskan, salah seorang warga telah memiliki identitas dan berdomisili di Kutim. Akan tetapi saat sakit dan membutuhkan pelayanan, justru langsung dirawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Karena yang bersangkutan tidak paham, makanya langsung mengeluarkan biaya,” jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu, di kantor DPRD Kutai Timur.
Diketahui, BPJS Kesehatan terbagi atas dua jenis. Yakni BPJS Kesehatan secara mandiri dan bantuan pemerintah. Ia menegaskan, saatinj BPJS Kesehatan sudah tidak berbasis kartu BPJS lagi. Akan tetapi langsung terlink dengan kartu tanda penduduk (KTP).
“Misalnya, seseorang memiliki BPJS Kesehatan, di situ tertulis dokter atau fasilitas kesehatan (faskes). Pada tingkat pertama maka wajib datang ke dokter atau klinik yang sudah ditujukan dan tidak boleh ke tempat lain. Kecuali dalam kondisi emergency,” ujar anggota Komisi A DPRD Kutim itu.
Lanjut dia menjelaskan, jika tidak dilayani dengan katagori emergency, maka warga dapat melaporkan pelayanan kesehatan tersebut. “Karena sudah jelas kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit pemerintah, swasta, klinik mandiri, dan praktek dokter mandiri,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan agar pemerintah tidak tinggal diam dalam hal sosialisasi. Mulai dari tingkat atas hingga ke pelosok desa di wilayah Kutai Timur.
Ia juga berkomitmen untuk selalu memperjuangkan hak masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun bidang lainnya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan penduduk. (Adv)