TERASKATA.COM, BONTANG – Pelaksanaan eksekusi lelang agunan berbentuk ruko yang berlokasi di Simpang 4 Bontang Kuala (BK), milik Jafar Sidik, telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Ksuma Wardhana, kepada media ini, Rabu (12/10/2023).
“BRI juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang sebelum pelaksanaan eksekusi lelang dilakukan,” ucapnya.
Dijelaskan Pandu, eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Trendy Aldio Ernanda.
“Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya (Jafar Syidik) enggan meninggalkan rumah tersebut,” katanya.
Terakhir Pandu menyampaikan, bahwa dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Lely Triantini mengatakan, upaya eksekusi tersebut tetap dilakukan pihaknya. Sebab hal itu telah menjadi keputusan hukum yang inkrah.
Dia bilang, sejak awal telah melakukan upaya mediasi dalam persiapan ini. Pihaknya juga telah melakukan aanmaning beberapa kali, tapi tak ada upaya dari Jafar Sydik.
“Sejak awal telah disampaikan ke termohon untuk menyampaikan keberatan secara hukum. Tapi sejak Februari sampai saat ini tidak ada upaya hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut. Eksekusi objek tetap dilakukan,” tandasnya.
Diketahui, proses eksekusi atas objek yang sudah dilelang itu dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bontang pada hari ini (Rabu/11/10/23). (Red)