Protes Proses Lelang Agunan BRI, Forum Wirsal Lakukan Aksi
TERASKATA.COM, BONTANG – Forum Wahana Informasi Rakyat Salurkan Aspirasi (Wirsal) menggelar aksi demonstrasi, Selasa (10/10/2023).
Aksi tersebut terkait adanya dugaan mal administrasi dalam proses lelang agunan berbentuk ruko yang berlokasi di Simpang 4 Bontang Kuala, milik nasabah bernama Jafar Sidik yang telah diputuskan ada pembelinya pada 2022.
Massa menggelar aksi di dua titik. Pertama di depan Kantor BRI Bontang, kemudian lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Kordinator aksi Forum Wirsal Andi Abdul Haris Basri mengatakan, aksi ini untuk menuntut keadilan terkait proses lelang agunan yang dilakukan BRI. Dia menyebut proses lelang yang dilakukan BRI melalui KPKNL Bontang terhadap agunan milik nasabah Jafar Sidik tidak mengadakan prinsip berkeadilan.
“Kami ini menuntut agar nasabah mendapat keadilan,” kata Andi Abdul Haris, ditemui di PN Bontang.
Dia menjelaskan, hasil pertemuan dengan BRI dan PN tidak menemukan titik temu. Namun, pihak BRI bersedia untuk melakukan mediasi. Begitupun hasil pertemuan dengan PN Bontang.
“Kami telah bertemu pihak BRI dan PN. BRI tadi sudah bersedia untuk mediasi. Namun di PN tetap akan melakukan eksekusi besok (Rabu, 11 Oktober 2023),” jelasnya.
Andi Abdul juga mengatakan, selain mediasi dengan BRI dan pemenang lelang, pihaknya akan terus melakukan upaya hingga nasabah, Jafar Sidik mendapat rasa keadilan.
“Kami hargai proses hukum, silahkan dieksekusi karena itu sudah menjadi keputusan hukum, kami juga hargai keputusan BRI untuk siap mediasi. Tapi kami juga tetap akan melakukan upaya hukum bahkan aksi lanjutan jika rasa keadilan tidak ditegakkan,” tegas Andi Abdul.
Sementara itu, Ketua PN Bontang Lely Triantini mengatakan, upaya eksekusi tetap berjalan. Sebab telah menjadi keputusan hukum yang inkrah. Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan upaya mediasi dalam persiapan ini. Pihaknya juga telah melakukan an maning beberapa kali, tapi tak ada upaya dari termohon, Jafar Sidik.
“Sejak awal telah saya sampaikan ke termohon untuk menyampaikan keberatan secara hukum. Tapi sejak Februari sampai saat ini tidak ada upaya hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut. Eksekusi objek akan kita lakukan besok,” terang Lely kepada awak media.
Diketahui, objek agunan dilelang senilai Rp 2,1 miliar. Nasabah, Jafar Sidik tidak menerima proses lelang yang dilakukan BRI. Pasalnya, harga lelang tidak sesuai dengan nilai objek agunannya. Dia mengatakan, nilai objek setelah dialukan apresial sejara mandiri berkisar Rp3,6 miliar. Artinya ada selisih Rp1,5 miliar dari nilai lelang.
Dasar itu, dia merasa ada ketidakadilan yang dialaminya. Selain, nilainya yang dia nilai tidak sesuai dengan nilai objek seharusnya, dia juga protes proses lelang yang dilakukan BRI karena tidak ada pemberitahuan sebelum proses lelang dilakukan.
“Jadi yang kami tuntut itu, prosesnya tidak ada pemberitahuan dan nilainya tidak sesuai dengan nilai objek,” ujarnya.
Sebelumnya, Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana mengatakan, proses lelang sudah sesuai prosedur. Pihaknya senantiasa menjungjung tinggi nilai-niai Good Corporate Governance (GCG).
Dia bilang, sebelum pelaksanaan eksekusi lelang agunan dilakukan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
“Sebelumnya telah dilakukan lelang pada tahun 2022 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bontang, dan pemenang lelang Trendy Aldio Elmanda. Namun setelah pemenangblelang ingin menguasai objek, pemilik sebelumnya tidak mau meningalkan rumah tersebut,” terangnya. (Red)
Tinggalkan Balasan