227 Tenaga Non Pegawai Mahulu Diberhentikan Tanpa Sebab, Marthinus Minta Pemkan Kaji Ulang

TERASKATA.COM,SAMARINDA – Sebanyak 227 tenaga non pegawai (TNP), diberhentikan Pemkab Mahakam Ulu tanpa alasan jelas.

Hal itu pun direspon Marthinus, Anggota Komisi I DPRD Kaltim.

Marthinus meminta Pemkab Mahakam Ulu untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“TNP yang sudah diberhentikan itu dapat kiranya dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing, sehingga mereka juga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini,” ungkap Marthinus, Kamis (13/4/2023).

Marthinus menegaskan, akibat kebijakan yang tidak ada kejelasan itu sebanyak 227 TNP diberhentikan, akibatnya menambah jumlah angka pengangguran baru di Kaltim terutama di daerah tersebut.

“Organisasi yang menaungi TNP itu sudah pernah bersurat ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan itu tidak ada maladministrasi,” paparnya.

Politikus PDI-Perjuangan ini mengaku sangat geram dengan adanya kebijakan itu, apalagi persoalan itu belum pernah ditanggapi serius oleh pihak terkait.

“Saya menyuarakan persoalan ini sejak dua tahun lalu pada momen rapat paripurna. Tapi dengan sampai saat ini aspirasi itu tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini.

“Saya sangat berharap Pemkab Mahulu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu. Kan sayang sekali ada yang sudah bekerja dua sampai enam tahun tapi diberhentikan begitu saja,” serunya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *