TERASKATA.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial A alias Gondrong (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Gondrong (44) ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, pada 04 April 2023 lalu. Korbannya ialah IM (38) yang kini mengalami luka-luka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (09/04/2023), Gondrong (44) dibekuk Unit Reskim Polsek Marangkayu Polres Bontang di back up Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda pada (08/04/2023) di Jalan Adam Malik 2 Gang Rahmat 2, Kelurahan Karang Asam, Kota Samarinda.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Marangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mandiyono.
Dijelaskan Mandiyono, tanggal 04 April 2023 A (44) mendatangi korban IM (38) di Jalan Poros Samarinda – Bontang Km. 27 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab.Kukar, untuk mengambil barang-barangnya sekaligus menagih hutang ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban.
“Istri korban mengatakan sudah transfer Rp. 2 juta kepada ibunya mantan istri pelaku. Pelaku membentak istri korban mengatakan kenapa hanya Rp. 2 juta seharusnya Rp. 3 juta. Istri Korban menjawab adanya Rp. 2 juta dulu nanti sisanya menyusul. Pelaku langsung marah dan menampar istri korban yang mengenai belakang kepalanya,” Urai Mandiyono.
Lanjut Mandiyono, tidak sampai disitu saja, emosi pelaku semakin memuncak dan mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengincar korban. Korban lari untuk meninggalkan pelaku, namun, pelaku terus mengejar korban.
“Korban sempat terjatuh dan pelaku langsung mengayunkan badiknya beberapa kali kerah korban, namun, korban menangkisnya menggunakan kaki yang mengakibatkan kaki sebelah kiri korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam pelaku,” Ungkap Mandiyono.
Atas kejadian tersebut, tanggal 5 April 2023 korban melaporkan pelaku ke Polsek Marangkayu. Selang 3 hari laporan diterima, polisi akhirnya menangkap Gondorng pada 8 April 2023.
“Pelaku akan dijerat pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (**)