TERASKATA.COM, SAMARINDA – Jelang akhir masa kerja, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, segera merampungkan pekerjaanya.
Diketahui, masa akhir kerja pansus IP akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.
“Terbentuknya pansus ini, untuk memastikan persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu itu dinyatakan benar-benar palsu sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya,” kata Syafruddin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Senin (3/4/2023).
“Sejauh ini, pansus telah berhasil memverifikasi bahwa persoalan IUP tersebut dipastikan adanya pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Terkait persoalan 21 IUP palsu, pansus memastikan saat ini telah dilakukan proses hukum di kepolisian.
Pansus mengakui tidak memiliki wewenang dalam penanganan persoalan tersebut.
“Kami sudah tidak punya wewenang lagi karena persoalan itu sudah ditangani aparat kepolisian. Kami percaya kasus itu dapat ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Syafruddin mengaku, pada proses awal penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian bahkan telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sayangnya, dari beberapa nama yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut tidak disebutkannya.
“Pihak berwajib sudah mengembangkan kasus tersebut, bahkan sejauh ini sudah ada beberapa nama kabarnya telah terindikasi,” ungkapnya. (ADV/DPRDKALTIM)