TERASKATA.COM – Lima pria paruh baya di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kertanegara, Kalimanatan Timur diamankan polisi, Minggu (26/3/2023).
Mereka digrebek Tim Reskrim Polsek muara Badak saat asyik bermain judi remi di Pos Kamling Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merak, Desa Badak Baru.
Masing-masing berinisial SHK (52), AJ (58), K (48), A (58), dan R (63). Kelimanya diringkus polisi sekira pukul 01.30 dini hari.
“Kegiatan judi yang terjadi di lokasi penangkapan membuat masyarakat resah,” Kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot.
Sekelompok pria berumur itu ditemukan polisi duduk melingkar dengan masing-masing memegang kartu remi dan sejumlah uang taruhan judi.
“Kita amankan dan bawah ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Gatot.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua set kartu remi, 50 lembar kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 238 ribu.
Dalam kasus ini, kelima pria tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang dapat mengakibatkan hukuman empat tahun penjara.
“Kini kelimanya telah diamankan dan mendekam di tahanan Polsek,”ucapnya. (**)