TERASKATA.COM, KALTIM – Jalan sepanjang 3,8 kilometer milik salah satu perusahaan di Kutai Timur, akan dialih status jadi jalan milik provinsi.
Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim, melakukan peninjauan terhadap jalan tersebut.
Peralihan status jalan ini dapat membantu akses warga di Kutai Timur.
Meski begitu, DPRD mengingatkan Pemprov Kaltim, melalui dinas terkait bisa lebih teliti dalam menyiapkan administrasi pengalihan jalan.
Beberapa yang bisa diupayakan pemerintah daerah yakni mendorong pihak perusahaan untuk membantu melakukan peningkatan jalan.
Komisi III menyarankan sebelum jalan beralih status, pihak perusahaan bisa melakukan pengaspalan di akses jalan tersebut.
“Kami menginginkan aspal, tapi ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Jadi kami minta mereka segera menyampaikan,” kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023) kemarin.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga diminta untuk memastikan kejelasan terkait jalan tersebut.
Pasalnya ada dua perusahaan yang melewati jalan sepanjang 3,8 kilometer itu. Pihaknya khawatir peralihan status jalan bakal menimbulkan masalah nantinya.
“Hal-hal yang bersinggungan bisa saja terjadi, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT Indexim Coalindo yang perlu dicermati,” jelasnya.
“Saat ini ruas jalan itu terdapat kegiatan peningkatan jalan oleh pihak perusahaan baru berkisar 40 persen,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)