TERASKATA.COM, KALTIM – Rabu (8/3/2023) kemarin, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, melakukan sidak ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Dalam sidak itu, Pansus IP DPRD Kaltim menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang masuk dalam Ibu Kota Nusantara itu.
“Kami menemukan pengangkutan batu bara masuk di Sepaku, Penajam Paser Utara. Ada penumpukan batu bara yang sudah dikarung-karungi, itu kami pastikan batu bara ilegal semua,” kata Agiel Suwarno, Anggota Pansus IP DPRD Kaltim, dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
Pantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal itu menggunakan jalur jalan nasional.
Bahkan, kendaraan pengangkit emas hitam itu berlalu lalang di jalur masuk proyek pembangunan IKN di Sepaku.
“Mereka melewati jalan nasional, jalan akses ke IKN. Mereka memanfaatkan kondisi pembangunan IKN,” jelasnya.
“Mereka kerjanya siang, mereka terlihat sudah biasa melewati kampung itu, warga sudah menegur tapi tidak berhasil,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Pansus Investigasi Pertambangan memastikan aktivitas tambang ilegal di IKN itu milik PT Kirana, salah satu perusahaan tambang yang masuk dalam daftar kasus 21 IUP palsu.
“Jadi kita pastikan itu IUP-nya itu milik PT Kirana, parusahaan yang masuk dalam kasus 21 IUP palsu,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, pansus dalam waktu dekat bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak terkait.
“Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke ESDM pusat,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)