TERASKATA.COM, KALTIM – Selasa (7/3/2023), Komisi I DPRD Kaltim, gelar mediasi antara Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan Sangkulirang Kutai Timur bersama PT Wira Inova Nusantara.
Mediasi itu digelar guna membahas terkait tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat.
Diketahui, persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang.
Agiel Suwarno, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, memaparkan kelompok tani sudah beberapa kali melakukan negoisasi mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara.
Hanya saja tidak ada titik temu atau solusi hingga saat ini. Atas dasar itu, akhirnya persoalan ganti rugi ini dibawa ke DPRD Kaltim untuk menemukan titik tengahnya.
“Pertemuan dan mediasi di DPRD ini sudah tiga kali kalau nggak salah. Nah pada hari ini perusahaan menyampaikan itikad baiknya. Melalui mediasi, kita ingin memastikan apakah perusahaan punya niat baik. Ternyata ada,” kata Agiel.
Dalam mediasi antara kedua pihak ini, telah disepakati bahwa nantinya perusahaan tidak bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi. Melainkan, dengan pola lain. Entah tanahnya akan dibayar oleh perusahaan atau mungkin penyelesaiannya dengan alternatif lain.
“Kita di DPRD setuju dan sepakat saja agar cepat clear karena saya lihat di Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakatnya terkepung dengan perkebunan sawit. Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan ini adalah perusahaan bisa bertanggungjawab karena sudah memakai lahan masyarakat,” urainya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku prihatin atas kasus yang telah menimpa masyarakat Sangkulirang. Jika perusahaan ada itikad baik sedari kemarin, permasalahan ini tidak akan berlarut-larut. Bayangkan saja, dari tahun ke tahun tapi tak kunjung ada penyelesaiannya. Padahal, perusahaan selalu melakukan rotasi pergantian manager dan kebijakan.
“Masyarakat benar-benar merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan. Bukannya bisa bekerja sama dengan PT Wira Inova Nusantara, masyarakat malah merasa dirugikan. Lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, sekarang nggak bisa dipakai berkebun,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, DPRD Provinsi Kaltim akan melakukan pertemuan lanjutan di Kecamatan Sangkulirang dua minggu lagi. Kesepakatan ini diambil karena lokasinya ada di Kecamatan Sangkulirang Desa Kerayaan.
“Saya pastikan DPRD akan mengawal terus. Tadi ada petugasan, saya dan pak Udin akan mengawal ini. Kami tidak dalam ikut campur tapi memastikan bahwa kesepakatan yang diambil untuk dua minggu ini betul-betul dijalankan,” katanya.
“Dua minggu itu sebenarnya sudah ada titik temu, ini mau diselesaikan dengan cara apa, entah diganti rugi lahannya atau ada pola lain penyelesaiannya. Ini yang kita tunggu. Saya harap perusahaan ada itikad baik dan kedua pihak menemukan titik temu,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)