TERASKATA.COM, KALTIM – Awal Februari lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi terkait rancangan RTRW Kaltim.
Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti persetujuan itu dengan menyampaikan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
“Semoga selesai fasilitasi di kementerian. Sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir Pansus RTRW Kaltim,” kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Minggu (5/3/2023) kemarin.
“Setelah itu, Ranperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama pemprov,” lanjutnya.
DPRD Kaltim telah menjadwalkan agenda paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim, sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Rencananya agenda paripurna persetujuan bakal digelar pada 21 Maret mendatang.
“Kita harapkan hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit,” harapnya.
Sebelumnya, Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
“Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi,” ungkapnya.
Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
“Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)