Perda Reklamasi Bakal Dicabut, Komisi III DPRD Kaltim Berharap Daerah Masih Miliki Sebagian Kewenangan Pengawasan

TERASKATA.COM, KALTIM – Menunggu waktu, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang segera dicabut.

Nantinya, dengan pencabutan perda itu, dipastikan Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki fungsi pengawasan terhadap reklamasi tambang, lantaran sudah ditarik ke pusat.

Meski begitu, Komisi III DPRD Kaltim, berharap daerah masih memiliki sebagian kewenangan untuk melakukan pengawasan.

 

“Pemprov juga tetap melakukan fungsi pengawasan di lain pihak. Misalnya dengan pansus pertambangan yang kemarin. Mereka tetap mengkaji,” kata Sutomo Jabir, Rabu (1/3/2023).

Komisi III telah banyak menerima aspirasi warga

yang tidak puas kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.

Pasalnya, pengawasan yang dilakukan dari pusat tidak berjalan maksimal karena tidak bisa melihat detail di lapangan.

“Kami mau menegur tidak bisa, kan bukan kewenangan kami,” tegasnya.

“Kami berharap, ada kewenangan yang masih bisa diberikan ke provinsi yang tahu persis keadaan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *