TERASKATA.COM, KALTIM – DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi agar memasukan dana kompensasi karbon ke tubun APBD Kaltim.
Diketahui Kaltim mendapat dana konpensasi karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Untuk itu, DPRD mendorong agar pemprov melakukan sosialisasi terkait kelanjutan program hijau penurunan emisi karbon itu.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan pihaknya bersama Komisi II mendorong pemanfaatan dana yang diterima dari hasil kompensasi emisi karbon sudah diatur berdasarkan juknis dari KLHK.
“Semuanya (dana kompensasi) untuk mengurangi dan mencegah deforestasi. Jadi untuk memelihara hutan-hutan kita,” jelasnya, Senin (6/2/2023).
Masyarakat sebagai entitas yang tidak menerima dana ini melainkan dalam bentuk program.
Beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Pemprov yakni agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat tahu bahwa ada semacam stimulan yang diberikan jika melakukan penhijauan,” jabarnya.
Rekomendasi lain, dewan menyarankan agar dana kompensasi karbon masuk dalam batang tubuh APBD Kaltim.
Diketahui Pemprov Kaltim menerima dana sekitar Rp69 miliar atas kompensasi dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Dana ini belum masuk dalam batang tubuh APBD Kaltim. DPRD ingin agar Pemprov Kaltim segera berkonsultasi ke Kemendagri.
“Agar bagaimana dana ini bisa masuk dalam APBD kita. Karena selama ini dana tersebut masuk melalui KLHK,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)