TERASKATA.COM, KALTIM – Beberapa waktu lalu, Pemkot Samarinda, melakukan penyegelan lokasi pembangunan mini soccer di lapangan Voorvo Samarinda.
Pemkot beralasan, pihak ketiga pengembang lapangan mini soccer belum memenuhi izin pembangunan.
Polemik itu pun turut direspon oleh Jawad Sirajuddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Dirinya mengungkap pembangunan lapangan itu harus memperhatikan seluruh izin yang ada.
“Prosedurnya itu memang harus mendapatkan surat izin PBG, baru dilaksanakan fisiknya. Idealnya begitu,” ungkap Jawad, Rabu (11/1/2023).
Meski pembangunan lapangan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, dirinya meminta Pemprov Kaltim memberi contoh baik bagi masyarakat, untuk mengawal proyek itu sesuai aturan perizinan yang berlaku.
“Tapi kenapa juga pemerintah provinsi kalau belum ada izin jangan dulu dibangun, supaya jadi cerminan untuk warga Samarinda. Tapi kalau yang namanya kebijakan saya kira tergantung Pak Wali Kota,” jelasnya.
“Itu memang tanah pemprov, berarti yang akan mengupayakan membangun mini soccer itu kan juga Pemprov Kaltim kemungkinan besarnya karena akan menimbulkan pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Dirinya mendorong baik pemkot maupun pemprov bisa sama-sama menahan diri, agar pembangunan lapangan Voorvo tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Kita harus menahan diri, harus memenuhi peraturan yang sudah ada. Ini tidak perlu dikembangkan. Saya gak tahu kalau ada sisi politisnya ya,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)