TERASKATAKALTIM.com – SU als Gondrong (40), warga Jl.Pinang Seribu Rt 13 Kel.Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
SU ditangkap oleh Personil Polsek Marangkayu di sebuah rumah kontrakan di Gang Hidayah No 73 RT 02 Desa Kersik Kec. Marangkayu, Selasa (26/01/2021). Ia diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
Selain SU, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 poket seberat 0,36 Gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 620.000,-, 1 buah sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, 1 buah korek gas dan 1 buah Handphone merk XIAOMI warna putih gold.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengerebekan didapati seorang laki-laki didalam rumah yang mengakau bernama SU,” kata Kapolsek.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Sementara 1 poket sabu lainnya ditemukan disebuah dompet kecil warna coklat.
“Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Samarinda dan mereka di Marangkayu tinggal dirumah kontrakan dan tidak ada kerjaan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba,” terang Kapolsek.
Kini SU dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (**)