TERASKATAKALTIM.com – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga melakukan judi jenis togel, Rabu (20/01/2021).
Masing-masing MS (47) dan BS (38). Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keduanya dibekuk Polisi di Jl. Rahmat nomor 18 RT. 10 Desa Gas Alam, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar, Rabu (20/01/2021).
Dari rilis yang diterima redaksi teraskatakaltim.com, Kamis (21/01/2021), penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui handphone bahwa terdapat orang disebuah kios yang melakukan judi jenis togel.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan, atas laporan tersebut timnya kemudian bergegas mendatangi tempat yang dimaksud. Saat di lokasi, MS dan BS ditemukan sedang asik merekap catatan nomor togel.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 510.000, satu unit handphone Realme warna hitam, satu unit handphone samsung warna hitam, satu buah buku rekening bank mandiri 1480014545373 an. BUDI SUTOMO, satu buah kartu ATM bank mandiri, satu bendel kertas rekapan, satu lembar angka keluar, satu buah buku tulis rekapan dan satu unit komputer.
Kini keduanya di bawa ke mako Polres Bontang untuk dilakukan proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, dimana bandarnya dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini,” pungkasnya. (**)