Bekuk Tiga Warga Kanaan, Polisi Sita 235,400 Gram Ganja

TERASKATAKALTIM.com – Tiga warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku yakni YR (21), dan DTB (28) dan HA (24). Mereka dibekuk pada Jumat (08/01/2021), sekira pukul 16.00 Wita.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik diduga berisi ganja berat Kotor 235,400 gram, 1 lembar kaos warna merah, 1 unit HP merk realmi warna biru, 1 unit HP merk oppo warna biru, 1 buah bungkus paket dan 1 buah resi pengiriman barang

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas, AKP Suyono mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang di Bontang.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang berkoordinasi dengan karyawan biro jasa pengiriman barang tersebut.

“Setelah paket diterima, petugas lantas melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah didapati YR dan HA,” tulisnya dalam rilis yang diterima teraskatakaltim.com pada Minggu (10/01/2021).

Dijelaskan, pengakuan kedua tersangka mereka disuruh DTB untuk menerima barang terlarang tersebut.

Kemudian, petugas bergerak memburu keberadaan DTB yang selanjutnya dapat diciduk di daerah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dgn ancaman hukuman minkmal 5 tahum hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *