TERASKATAKALTIM.com – Remaja berinisial MR (18), warga Jl. Sultan Syahrir, RT. 08, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, terpaksa dibekuk oleh polisi, Rabu (02/12/2020).
MR (18) di tangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Ia diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahfud Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Itu setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Mahfud mengungkapkan, kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat video di handphone anaknya, Bintang (bukan nama sebenarnya) (17), sedang bersama dengan seorang laki-laki dan bercanda di sebuah kamar.
“Melihat video tersebut orang tua korban menjadi curiga jika terjadi sesuatu terhadap Bintang. Kemudian menanyakan kebenaran video tersebut dan korban membenarkan bahwa dia telah disetubuhi oleh laki-laki yang ada didalam video bernama MR,” ungkap Kasat.
Kepada Polisi, MR mengakui semua perbuatannya. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali dengan korban yang tak lain adalah pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan di rumah MR selama sebulan terakhir saat kondisi rumah sedang sepi.
Saat ini MR diamankan di Polres Bontang. Akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)