Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Terapkan Restorative Justice, Kejari Kutim Fokus Pemulihan dan Sanksi Sosial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

TERASKATA.Com, Kutai Timur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Kali ini, penyelesaian tanpa jalur pengadilan diberikan kepada seorang pria berinisial FT (36), pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, SIP, di Kecamatan Sangatta Utara.

Kasus tersebut bermula dari pertengkaran kecil pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025. FT tersulut emosi setelah mendengar ucapan istrinya, ketika mereka berselisih soal anak yang hendak berangkat sekolah di tengah hujan.

Emosi yang tak terkendali membuat FT memukul dan mencekik istrinya. Akibatnya, SIP mengalami luka memar di bibir dan bagian tubuh atas.

Namun perkara itu tak berujung di pengadilan. Setelah melalui proses mediasi, Kejari Kutim memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait, dengan tujuan utama memulihkan hubungan yang rusak dan mengembalikan keadaan seperti semula,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kutim, Bayu Fermady, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, (22/10/25).

Bayu menjelaskan, pelaksanaan RJ ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Proses mediasi digelar di Rumah Restorative Justice Desa Swarga Bara, difasilitasi oleh jaksa Eko Sasi yang ditunjuk secara resmi melalui surat perintah RJ-1.

Menurut Bayu, perkara FT memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi. Antara lain, pelaku bukan residivis, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

“Pelaku dan korban sudah saling memaafkan, pelaku menyesali perbuatannya, dan masyarakat juga mendukung penyelesaian damai ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral, Kejari Kutim menjatuhkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan gereja di sekitar tempat tinggal FT selama satu bulan penuh.

Selama menjalankan sanksi tersebut, FT diwajibkan memberikan dokumentasi kegiatan setiap hari kepada pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

“Langkah ini agar pelaku benar-benar menyadari kesalahannya dan menunjukkan perubahan perilaku secara nyata di lingkungan sosialnya,” kata Bayu.

Setelah melalui proses ekspos internal dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif bernomor B-3973/0.4.20/Etl.2/10/2025, tertanggal 21 Oktober 2025.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dan diserahkan langsung kepada tersangka pada Rabu kemarin.

Dalam konferensi pers itu, FT menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Harapan saya, keluarga kami bisa kembali utuh dan saling mendukung,” ucapnya.

Pihak korban juga menyatakan menerima perdamaian tersebut dan berharap rumah tangga mereka dapat diperbaiki.

“Kami akan berusaha memperhatikan kehidupan keluarga ini agar ke depan lebih baik lagi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kejari Kutim menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Jika pelaku kembali melakukan tindak pidana, ketetapan RJ akan dicabut dan perkara diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa pakaian korban juga dikembalikan kepada tersangka.

Bayu menambahkan, penerapan RJ dalam kasus ini mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih humanis.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya memenjarakan, tapi juga bisa menjadi sarana pemulihan sosial dan memperbaiki hubungan antarwarga,” ujarnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup
error: Konten Ini DIlindungi Hak Cipta