Hadapi Transformasi Pendidikan, Pemerintah Pangkas Beban Administratif Guru Mulai 2026

TERASKATA.Com, Kutai Timur Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Kutai Timur berubah menjadi momentum penting bagi masa depan pendidikan.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti. Salah satu poin penting dalam sambutan itu, yakni mulai 2026 guru tidak lagi diwajibkan mengajar 24 jam per pekan. Tugas administratif pun bakal dipangkas besar-besaran.

Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi paling signifikan dalam satu dekade terakhir. Pemerintah menilai, beban administratif selama ini telah menggerus waktu guru untuk mengajar, membimbing, dan mengembangkan kompetensi diri.

“Tahun 2026, tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” kata Ardiansyah dalam upacara HGN, Senin (25/11/2025).

Kebijakan itu disebut sebagai langkah mengembalikan guru pada peran inti: pendidik profesional sekaligus pembimbing karakter. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyederhanaan laporan administrasi dan sistem kerja digital yang lebih efisien.

“Ini untuk memastikan guru dapat fokus pada tugas mendidik, bukan terbebani dokumen administratif,” lanjut Ardiansyah.

Jaminan Kesejahteraan Ikut Ditambah

Di tengah perubahan besar pada sistem kerja, pemerintah juga menegaskan komitmen peningkatan kesejahteraan. Guru non-ASN memperoleh tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan, dan guru honorer mendapat insentif Rp 300.000. Sementara guru ASN menerima tunjangan satu kali gaji pokok.

Meski begitu, Menteri melalui sambutan yang dibacakan Bupati mengakui bahwa dukungan finansial masih belum ideal.

“Pemerintah menyadari berbagai tunjangan belum sepenuhnya memenuhi harapan,” ujarnya.

Mulai 2026, pemerintah juga akan membuka 150.000 beasiswa bagi guru untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan.

Dengan jumlah guru yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman, Kutai Timur menjadi daerah yang ikut merasakan langsung dampak kebijakan baru ini. Pemerintah daerah mulai menyiapkan koordinasi teknis dengan dinas pendidikan, termasuk pemetaan kebutuhan pelatihan dan penyesuaian sistem kerja sekolah.

Reformasi juga menyentuh aspek yang sering menjadi keluhan tenaga pendidik: perlindungan hukum. Pemerintah telah menandatangani kerja sama dengan Kepolisian RI untuk mengutamakan restorative justice ketika guru menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.

Di tengah dukungan kebijakan dan perlindungan hukum, pemerintah tetap menekankan etika profesionalitas guru sebagai figur inspiratif bagi murid.

“Guru hebat, Indonesia kuat,” tutup Ardiansyah menyampaikan pesan Menteri. (Ronny/teraskata)