Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

DPRD Kutim Sahkan Rencana Kerja 2025–2026

admin admin
Suasana rapat paripurna ke-8 masa persidangan I di ruang sidang utama, Selasa (30/9/2025). -ft:Ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Rencana Kerja tahun sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I di ruang sidang utama, Selasa (30/9/2025).

Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menjelaskan agenda kegiatan legislatif terbagi ke dalam tiga masa persidangan sepanjang tahun sidang 2025–2026.

Pada masa persidangan I, yang berlangsung 1 September hingga 31 Desember 2025, DPRD akan memfokuskan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kegiatan kunjungan lapangan, rapat kerja, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penempatan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ucap Hasara saat membacakan rancangan keputusan DPRD.

Memasuki masa persidangan II, 1 Januari hingga 30 April 2026, DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda baik usulan prakarsa DPRD maupun kepala daerah.

Pada periode ini, DPRD juga dijadwalkan menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun 2025. Sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan memperluas penghimpunan aspirasi publik.

Sementara pada masa persidangan III, yang berlangsung 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.

Dan mengevaluasi realisasi semester pertama APBD. Masa ini juga menjadi momentum penyusunan laporan akhir sidang sebelum penutupan tahun legislasi.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan dokumen rencana kerja tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan panduan utama dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Program kerja DPRD disusun oleh Sekretariat DPRD sebagai fasilitator, kemudian diajukan kepada pimpinan dewan dan disetujui dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana kerja itu telah melalui pembahasan di seluruh alat kelengkapan dewan serta menerima masukan dari anggota.

“Pimpinan DPRD bersama badan musyawarah telah menyusun program kerja tahun sidang 2025–2026 berdasarkan usulan dan masukan dari alat kelembagaan dewan,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup