Demi Pembangunan, Mangrove ‘Si Benteng Abrasi’ Dibabat Tanpa Sanksi

TERASKATA.com, Kutai Timur – Ekosistem mangrove di kawasan pesisir Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, kini berada dalam ancaman nyata.

Sejumlah titik di kawasan yang seharusnya dilindungi itu terpantau telah dibabat demi kepentingan pembangunan.

Ironisnya, hingga saat ini tidak satu pun pelaku yang dijatuhi sanksi. Padahal, mangrove merupakan benteng alami dari abrasi laut dan habitat penting bagi berbagai biota pesisir.

Selain itu, kawasan ini termasuk wilayah lindung yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendie mengakui adanya pembangunan di atas kawasan mangrove. Ia menyatakan bahwa aktivitas itu bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Saya harus cek kembali lokasi pastinya, karena kawasan lindung itu kehutanan. Nah, makanya ada beberapa titik pembangunan kita itu kan ngga boleh tuh di kawasan mangrove,” kata Aji saat dikonfirmasi di Hotel Victoria, pada Jumat (29/8/2025).

Meski pelanggaran telah terjadi, Aji mengaku belum ada tindakan hukum yang diambil. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah masalah kewenangan, mengingat pengelolaan kawasan hutan termasuk wilayah lindung berada dibawah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pemerintah kabupaten.

“Enggak semua hal bisa langsung disanksi. Ini menyangkut kewenangan. Tata ruang itu kan punya fungsi masing-masing dan ada lembaga yang berwenang mengaturnya,” jelasnya.

Aji sendiri mengaku pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik, seperti yang pernah terjadi di Taman Nasional Kutai (TNK). Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan perencanaan tata ruang yang matang.

“Kalau kita saling menyalahkan, sampai kapan selesai? Jadi kita rencanakan baik-baik supaya jangan timbul isu yang tidak-tidak,” ucapnya.

Atas hal tersebut, Aji berharap semua pihak dapat turut serta dalam menjaga kelestarian mangrove dan ia menegaskan dalam pengambilan keputusan, pelanggar tidak dapat dipandang dari sisi manapun.

“Pemerintah pun bisa kena sanksi kalau melanggar aturan. Saya sendiri bisa dipenjara. Nah, masyarakat mau enggak begitu?” pungkasnya. (Ronny/teraskata)