Polres Kutim Gagalkan Peredaran 48,2 Gram Sabu
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan hasil signifikan. Selama periode 8 Agustus hingga 7 September 2025, Polres Kutim melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di dua kecamatan. Yakni Rantau Pulung dan Sangatta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Dari jumlah itu, satu di antaranya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kecamatan Rantau Pulung.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita mencapai 48,2 gram sabu-sabu dengan estimasi nilai Rp72,3 juta. Dari jumlah itu, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak 241 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka menggunakan modus transaksi lempar atau sistem jejak untuk menghindari pantauan petugas. Namun, berkat penyelidikan intensif, jaringan ini berhasil kami gagalkan,” ujar AKBP Fauzan dalam giat Konferensi Pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (8/9/2025) pukul 16.00 WITA.
Alhasil, sepanjang tahun 2025, Polres Kutim sendiri telah menyita total 1.731,77 gram sabu dari berbagai kasus yang ditangani. Jumlah tersebut menggambarkan masih tingginya potensi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di daerah ini.
“Tentunya, ini menjadi atensi kami selaku aparat penegakan hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan continue (berkelanjutan) dalam menindak pelaku pengedaran gelap narkotika yang dapat merusak bangsa,” ucapnya.
AKBP Fauzan menegaskan, seluruh upaya yang dilakukan merupakan bagian dari strategi meminimalisir kejahatan (preventive strike) guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Aparat juga mengajak seluruh warga Kutai Timur untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas. Dukungan masyarakat dan media sangat berarti dalam upaya memerangi narkoba di Kutim,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)