TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kebijakan penerapan sistem Operator Personal Assistant (OPA) oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta, Kutai Timur, menuai polemik.
Program berbasis data dan teknologi ini awalnya dirancang untuk memastikan keselamatan kerja operator alat berat. Hanya saja, kini dinilai sebagian pekerja menimbulkan tekanan psikologis dan melanggar hak privasi.
Seorang karyawan PAMA, Edi Purwanto, melayangkan surat pengaduan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada 8 Oktober 2025.
Dalam suratnya, Edi menilai kebijakan OPA yang mewajibkan pekerja mengunggah data jam tidur minimal 5 jam 31 menit setiap hari. Termasuk di hari libur, telah menimbulkan tekanan berlebih bagi karyawan.
“Ketika jam tidur tidak terekam, kami langsung dipanggil, dikonseling, bahkan ada ancaman sanksi berupa SP atau pemutusan hubungan kerja,” tulis Edi dalam kronologinya.
Ia juga melampirkan dokumen medis yang menunjukkan dirinya tengah menjalani pengobatan hipertensi dan konsultasi psikiater. Menurutnya, gangguan tidur yang dialaminya merupakan dampak dari kondisi kesehatan dan penggunaan obat dokter, bukan kelalaian pribadi.
Ia pun menilai kebijakan OPA tidak pernah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak melalui mekanisme perundingan bipartit.
Dalam pandangannya, sistem ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui surat itu, Edi meminta DPRD Kutim memfasilitasi hearing resmi dengan menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan pengawas ketenagakerjaan. Tujuanya untuk meninjau ulang kebijakan OPA. Ia juga berharap hak-hak normatif pekerja dapat dipulihkan dan kebijakan sanksi sepihak dihentikan.
DPRD: Sistem OPA Perlu Dikaji Ulang
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menilai sistem OPA memang perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa kebijakan berbasis teknologi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan pekerja.
“Kesannya manusia dijadikan setengah robot. Tidak semua aktivitas bisa diawasi tanpa mempertimbangkan sisi manusiawinya,” ujar Jimmi, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pekerja yang bangun malam untuk ibadah atau memiliki urusan keluarga bisa saja dianggap tidak cukup tidur dan otomatis dinilai tidak layak bekerja.
Kondisi semacam itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan menurunkan produktivitas.
“Ini kan kesannya seperti dijaga terus. Orang tidak punya kebebasan sosial, tidak punya ruang privasi. Secara batin itu bisa mengganggu jam kerja juga,” tegasnya.
PT Pama Klaim Sistem OPA Upaya Pastikan Keselamatan Kerja
Sementara itu, Human Capital Department Head PT PAMA, Tri Rahmat, menjelaskan bahwa OPA bukan bentuk pengawasan berlebihan. Melainkan upaya perusahaan untuk memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan berbasis data dan digitalisasi.
“OPA hanyalah alat bantu. Kami mengikuti perkembangan teknologi agar pencatatan kondisi karyawan lebih presisi dan objektif,” kata Tri.
Ia menuturkan, sebelumnya penilaian kesiapan kerja hanya berdasar pada pengakuan pribadi karyawan. Melalui OPA, perusahaan dapat memverifikasi kecukupan istirahat pekerja secara objektif. Terutama bagi operator alat berat yang harus dalam kondisi fit di lapangan.
“Kami tidak langsung memberi sanksi jika data tidur kurang. Ada tahap klarifikasi dan validasi. Bahkan kami menyediakan tempat khusus untuk membantu karyawan yang mengalami kesulitan tidur,” jelasnya.
Tri menegaskan, tujuan utama sistem OPA adalah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
“Effort kami semata-mata untuk memastikan pekerja tetap aman dan sehat. Keselamatan individu dan perusahaan sama pentingnya,” ujarnya. (Ronny/teraskata)

