Kutim Kembalikan Kendali Izin Toko Modern ke Daerah

TERASKATA.Com, Kutai Timur Selama hampir satu dekade, izin pendirian toko modern di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjalan tanpa kendali daerah.

Lewat sistem perizinan online nasional (OSS RBA), ratusan izin terbit otomatis tanpa verifikasi teknis. Bahkan tanpa mempertimbangkan jarak dengan pasar rakyat atau toko kelontong di sekitarnya.

Akibatnya, lanskap perdagangan di Kutim berubah cepat. Di jalan utama Sangatta dan beberapa kecamatan lain, logo waralaba besar seperti Indomaret hingga Alfamidi kini mudah dijumpai berdiri berdampingan. Bahkan hanya beberapa meter dari warung tradisional.

Situasi ini menimbulkan keresahan. Tahun 2023, asosiasi pedagang kecil dan pelaku UMKM sempat menggelar aksi protes. Mereka menuding pemerintah daerah memberi restu terhadap ekspansi toko modern. Padahal, faktanya tidak demikian.

“Waktu itu kami dituduh memberi izin. Padahal, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, untuk kegiatan risiko rendah seperti toko modern, izin otomatis keluar hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Arianto Relax, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Kamis (13/11/2025).

Sistem OSS (Online Single Submission) memang dirancang untuk mempermudah investasi. Namun, dalam praktiknya, kemudahan itu berubah jadi bumerang bagi pemerintah daerah. Kutim, misalnya, kehilangan kendali penuh atas tata ruang dan keseimbangan pasar lokal.

“Begitu pelaku usaha mengisi data di OSS, tiga hari kemudian izin terbit otomatis tanpa bisa kami verifikasi. Tidak ada mekanisme penyaringan,” ujarnya.

Kini, setelah bertahun-tahun dibiarkan berjalan tanpa pagar, pemerintah daerah mulai menata ulang.

Sinkron dengan Regulasi Nasional Terbaru

Langkah Pemkab Kutim ini juga selaras dengan kebijakan nasional terbaru. Pemerintah pusat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 kini mewajibkan dua tahapan baru sebelum izin usaha diterbitkan. Yakni konfirmasi kesesuaian ruang dan penapisan izin lingkungan (AMDALnet).

“Kalau dulu bisa langsung keluar NIB (Nomor Induk Berusaha), sekarang wajib lewat dua tahapan itu dulu,” jelas Arianto.

“Dengan begitu, daerah bisa memfilter apakah lokasi yang diajukan sesuai rencana tata ruang dan aman secara lingkungan.” tambahnya.

Namun, untuk menjalankan tahapan itu, daerah membutuhkan regulasi lokal sebagai payung hukum. Itulah yang kini sedang dirancang oleh Disperindag Kutim.

“Kalau tidak ada Perbup, sistem tidak mengenali dasar verifikasi daerah. Akibatnya, izin tetap otomatis,” bebernya.

Perbup Baru: Dari Regulasi Usang ke Kendali Lokal

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani mengakui kondisi itu sudah berlangsung terlalu lama. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur izin toko modern sudah tak relevan.

“Perbup nomor 6 tahun 2014 itu mengatur tentang izin usaha toko modern (IUTM) masih berbasis izin manual, belum berlaku OSS yang perizinan online. Namun karena 2018 pemerintah pusat menerapkan perizinan online yang berbasis nasional, maka dengan sendirinya Perbup nomor 6 tahun 2014 tadi tidak relevan lagi,” ujar Nora.

Tanpa dasar itu, permohonan izin dari waralaba besar terus mengalir dan disetujui sistem secara otomatis.

“Jadi 105 toko modern yang ada saat ini di Kutai Timur saya sudah lihat semuanya di data PTSP, semuanya terbit otomatis tanpa verifikasi,” katanya.

Kondisi inilah yang mendorong Pemkab Kutim kini menyusun Perbup baru tentang Penataan dan Pengendalian Toko Modern. Aturan itu akan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk kembali melakukan verifikasi izin sebelum toko modern berdiri.

Jarak, Parkir, dan Kemitraan UMKM

Melalui rancangan Perbup baru ini, Pemkab Kutim akan memperkenalkan sejumlah pembatasan. Pertama, soal jarak. Toko modern wajib berjarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat. Tidak boleh berdiri bersebelahan dengan toko modern lainnya atau berjarak sekitar 500 meter. Kemudian, soal jam operasional yang akan mengatur tidak ada lagi toko modern yang buka 24 jam.

“Kalau sudah 24 jam begitu kasihan juga yang seperti di Jawa kita kenal Warung Madura, kalau di sini kita lihat Warung Daeng. Walaupun nanti segmennya mereka adalah sama-sama menjual makanan minuman. Tapi paling tidak, dengan ada jam operasional tadi yang kita batasi sampai jam 10 malam saja (22.00). Atau mungkin di malam Minggu, malam Sabtu boleh sampai jam 11 saja. Paling banter jam 11 malam (23.00). Selebihnya mereka harus tutup,” ujar Nora.

Ketiga, tentang lahan parkir. Setiap permohonan izin toko modern wajib memiliki lahan parkir berkapasitas minimal untuk empat mobil dan sepuluh motor. Jika tidak, izin tidak akan diterbitkan dan terakhir adalah kemitraan dengan UMKM lokal.

“Diharapkan toko modern tadi misalkan kalau sudah diberi izin, maka selama 6 bulan setelah mereka operasional paling tidak sudah menjalin kerja sama dengan UMKM. Misalkan dengan menyewakan semacam kedai mini di depannya,” sebut Nora.

Mimpi yang Mulai Terwujud

Bagi Nora Ramadani, penyusunan Perbup ini bukan sekadar tugas administratif. Ia menyebutnya sebagai janji yang akhirnya ditepati.

“Waktu saya mengikuti asesmen Kepala Dinas, saya berjanji kepada Pak Sekda akan menata ulang izin toko modern. Sekarang, janji itu kami wujudkan,” ucapnya.

Proses penyusunan Perbup ini melibatkan lintas OPD, seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi dan UMKM. Kolaborasi lintas sektor ini diakui Nora tidak mudah. “Biasanya ego sektoral muncul.

Tapi kali ini semua sepakat, karena kita sadar dampaknya besar bagi pedagang kecil.”

Jika nantinya Perbup ini disahkan, Kutim akan menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Timur yang mengembalikan kendali izin toko modern ke pemerintah daerah.

Menjaga Keseimbangan Pasar Lokal

Bagi Pemkab Kutim, tujuan utama aturan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan ekosistem perdagangan antara waralaba besar dan pelaku usaha kecil.

“Pedagang tradisional tidak anti terhadap toko modern. Mereka hanya butuh ruang yang adil untuk bertahan,” ujar Nora.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri kekacauan perizinan selama satu dekade terakhir ketika sistem berjalan sendiri, dan daerah hanya bisa menyaksikan toko-toko modern tumbuh tanpa kendali.

“Nah, kita harapkan dengan ada Perbup ini ada dasar daerah untuk memberi verifikasi dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah disiapkan sehingga tidak lagi terbit otomatis. Kalau misalkan tidak memenuhi syarat jarak salah satunya, maka dia akan tertolak oleh sistem. Apalagi itu sudah kita tanamkan dalam RDTR. Begitu ditarik radiusnya tidak memenuhi syarat minimum maka ditolak,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)