TERASKATA.COM, KUTAI TIMUR – Skandal dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur kian menguak lapisan baru. Aparat kepolisian kini menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kutim berinisial EM sebagai tersangka—figur yang diduga menjadi pengendali utama di balik proyek bernilai Rp10,8 miliar tersebut.
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Dari 55 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, sebanyak 32 orang secara tegas mengarah pada keterlibatan EM. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur sejak tahap perencanaan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa peran EM tidak sekadar administratif sebagai kepala dinas. Ia diduga aktif mengatur jalannya proyek, termasuk dalam proses krusial penunjukan penyedia.
Yang menjadi sorotan, perusahaan yang ditunjuk—PT SIA—disebut tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU. Indikasi ini membuka dugaan kuat adanya “pengondisian” sejak awal, praktik yang kerap menjadi pintu masuk korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, pola yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan indikasi klasik korupsi: pengendalian proyek dari hulu ke hilir, pemilihan rekanan yang tidak kompeten, hingga potensi mark-up anggaran.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,84 miliar. Meski sebagian dana—sekitar Rp7,09 miliar—telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Menariknya, tiga tersangka lain—GP, DJ, dan BH—lebih dulu diproses hingga tahap pelimpahan ke jaksa. Sementara EM, yang diduga memiliki peran paling dominan, baru ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap pengembangan penyidikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah EM merupakan aktor utama yang selama ini “berada di balik layar”?
Jika merujuk pada regulasi, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya menyentuh aspek pidana umum dalam KUHP baru, tetapi juga beririsan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, setiap proses pengadaan wajib menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas—yang justru diduga dilanggar dalam proyek ini.
Kasus RPU ini juga memperpanjang daftar perkara korupsi di Kutai Timur, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap muncul dengan pola serupa: proyek bernilai besar, pengondisian penyedia, dan lemahnya pengawasan internal.
Penyidik memastikan, perkara ini belum berhenti. Pendalaman masih terus dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika pola ini kembali terulang, publik patut bertanya, apakah ini sekadar kasus individu, atau bagian dari sistem yang lebih besar? (Teraskata)






