TERASKATA.Com, Kutai Timur — Polres Kutai Timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah tegas memutus mata rantai pelanggaran hukum yang dinilai menjadi ancaman langsung bagi keamanan ruang publik dan masa depan generasi muda, Jumat (19/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan beragam bentuk gangguan kamtibmas yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Sebanyak 72 knalpot brong dimusnahkan setelah terbukti menimbulkan kebisingan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta memicu konflik sosial. Selain itu, aparat kepolisian juga memusnahkan 887 botol minuman keras ilegal dan narkotika seberat 246,5 gram yang dinilai berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal dan kerusakan sosial.
Rincian knalpot brong tersebut berasal dari 30 unit hasil Operasi Patuh, 25 unit Operasi Zebra, dan 17 unit dari KRYD. Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan berkelanjutan jajaran Polres Kutai Timur dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan keras bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merusak ketertiban dan keselamatan umum.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi soal dampak sosial yang ditimbulkan. Knalpot brong, miras ilegal, dan narkoba memiliki efek domino terhadap kecelakaan, kriminalitas, hingga rusaknya generasi muda,” tegasnya.
Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum. Ia menegaskan, Polres Kutai Timur akan terus mengintensifkan operasi kepolisian secara preventif dan represif sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan daerah.
Lebih lanjut, AKBP Fauzan mengajak masyarakat untuk tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Partisipasi publik, kata dia, menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran dan kepatuhan masyarakat, upaya penegakan hukum tidak akan maksimal,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Kutai Timur berharap tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas secara konsisten dan berkelanjutan.


