TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud soal status Kampung Sidrap terus menuai sorotan. Khususnya publik Kutai Timur.
Pernyataan Gubernur yang menyebut kampung Sidrap secara de facto ada di Bontang, dan di jure ada di Kutim dinilai tidak berdasar. Gubernur terlalu tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan terkait polemik tapal batas yang disoal Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.
Pemuda Kutai Timur, Alim Bahri menilai pernyataan Rudy Mas’ud serampangan dan menimbulkan kesan tidak netral pemprov kaltim dalam kasus sengketa tapal batas di Kampung Sidrap.
”Harusnya beliau menghindari hal-hal yang bersifat tidak netral. Dan saya anggap itu tidak harusnya dilakukan oleh seorang Gubernur Kaltim,” ucapnya.
Menurut Alim, Gubernur Kaltim baru sekali menginjakkan kaki di Kampung Sidrap dan tidak memahami secara detail kondisi masyarakat di daerah Sidrap, yang sudah berlangsung puluhan tahun. Untuk itu, Gubernur kata dia harus lebih berhati-hati dalam bertutur dan mengeluarkan pernyataan.
”Saya anggap pernyataannya itu terlalu cepat. Beliau baru kunjungan sekali, belum memahami terlalu dalam, belum melalui kajian. Beliau terlalu cepat mengeluarkan pernyataan-pernyataan dan itu bisa membuat 2 daerah jadi tidak nyaman,” ujarnya.
”Harusnya dia berhati-hati, apalagi ini persoalan yang sangat penting untuk daerah kedua wilayah,” sambung Alim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi juga mengkritik pernyataan Gubernur Kaltim itu.
Menurut Jimmi, Gubernur tak boleh memberikan pernyataan demikian. Mengingat Kampung Sidrap bukanlah daerah hasil perang yang diperebutkan, yang mesti diberikan label tersebut.
“Udah jelas undang-undangnya, secara de jure dan de facto ini milik Kutim,” tegasnya.
Untuk diketahui, De Facto dan De Iure adalah istilah latin yang kerap digunakan dalam hukum dan politik untuk membedakan antara situasi berdasarkan kenyataan (de facto) dan berdasarkan hukum (de jure).
Terkait kasus sengketa kampung Sidrap, seharusnya Pemprov Kaltim sebagai mediator menggunakan instrumen hukum yang jelas dalam menyelesaikan polemik tersebut. (*/teraskata)


