TERASKATA.Com, Kutai Timur – Tekanan ekonomi yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir diduga menjadi pemicu utama tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kasus ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) dan melibatkan suaminya sendiri, AL (48), sebagai pelaku. Korban berinisial NA (35) sempat menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen.
Ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025). Sementara anaknya, MAA (6), yang juga tersambar api, masih mendapatkan perawatan lanjutan akibat luka bakar pada beberapa bagian tubuh.
Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Riatna menjelaskan isu kecemburuan yang sempat beredar bukanlah pemicu utama. Berdasarkan pendalaman penyidik, konflik rumah tangga terkait tekanan ekonomi menjadi faktor dominan.
“Motif utama bukan kecemburuan. Dari penyelidikan, yang bersangkutan merasa tertekan secara ekonomi dan mengaku berada di bawah tekanan istrinya selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ardian dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (17/11/2025).
Pelaku bekerja di sebuah tambang dan menerima penghasilan sekitar Rp 8 juta per bulan untuk menghidupi lima anak. Korban merupakan istri kedua, yang juga adik kandung dari istri pertama pelaku yang telah meninggal.
Menurut Ardian, ketegangan dalam rumah tangga meningkat setelah istri merasa kebutuhan keluarga tidak tercukupi.
“Tekanan itu sudah dirasakan pelaku lebih dari enam bulan. Di hari kejadian, emosi pelaku memuncak dan ia mengambil pertalite lalu menyiramkannya ke tubuh korban,” katanya.
Ardian menambahkan, pelaku mengaku hanya bermaksud “melampiaskan kemarahan” dan tidak berniat membunuh. Namun tumpahan bahan bakar yang meluas serta nyala korek api membuat kobaran api tak terhindarkan.
Pelaku disebut sempat menolong istrinya keluar rumah dan menerobos api untuk menyelamatkan anaknya yang menangis dari dalam kamar.
“Tersangka tetap kami pastikan mendapatkan perawatan medis karena ia juga mengalami luka bakar di tangan. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Ardian.
Sementara, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menekankan pentingnya pelaporan dini dalam kasus KDRT. Ia menyebut tekanan ekonomi yang tidak ditangani sering kali menjadi pemicu eskalasi kekerasan.
“Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp90 juta. (Ronny/teraskata)


