TERASKATA.Com, Kutai Timur – Seorang karyawan kontraktor tambang di Kutai Timur diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan kerjanya. Dari pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menyita sabu seberat 104,64 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, bukan target operasi (non-TO). Polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu mes di kawasan Tongkonan Ranu.
“Awalnya dari aduan masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa poket sabu,” ujar Erwin saat dikonfirmasi seusai kegiatan konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan satu bal sabu dengan berat sekitar 49 gram di luar lokasi tambang. Pemeriksaan lanjutan mengungkap sabu juga diedarkan di areal tambang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu subkontraktor di lokasi tambang dan kembali menemukan satu bal sabu. Total barang bukti dalam pengungkapan di kawasan tambang tersebut mencapai 104,64 gram.
Dalam kasus ini, tiga orang diamankan. Satu di antaranya berstatus karyawan kontraktor, sedangkan dua lainnya merupakan pengedar.
“Yang satu statusnya karyawan kontraktor. Dua lainnya memang pengedar,” katanya.
Ia menegaskan, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan awal dilakukan di wilayah Sangatta, kemudian dikembangkan hingga ke lokasi tambang setelah para pelaku mengaku turut mengedarkan di area tersebut.
Secara keseluruhan, dalam dua bulan terakhir Satresnarkoba Polres Kutim mengungkap 29 laporan polisi dengan total 34 tersangka dan barang bukti sabu mencapai 537 gram. Selain pengungkapan di kawasan tambang, polisi juga menyita 221,73 gram sabu dari kasus di Kecamatan Wahau.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dari jaringan di atasnya. (Ronny)






