Kutai Timur — Persoalan air bersih menjadi pekerjaan rumah utama di Kecamatan Karangan. Kapasitas layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat saat ini disebut telah melampaui batas ideal.
Camat Karangan, Muhammad Reza Fahlevi, mengungkapkan kapasitas sistem air bersih yang tersedia sebelumnya dirancang untuk sekitar 500 sambungan pelanggan. Namun kini jumlah pengguna telah mencapai sekitar 700 sambungan.
“Memang untuk air bersih ini yang menjadi kendala. Kapasitas yang ada di Karangan itu sudah melebihi dari kapasitas yang tersedia,” ujar Reza saat diwawancarai belum lama ini.
Dari sembilan desa di Kecamatan Karangan, baru tiga desa yang terlayani jaringan PDAM kabupaten, yakni Desa Karangan Dalam, Desa Karangan Ilir, dan Desa Karangan Seberang. Sementara desa lainnya masih mengandalkan sistem penyediaan air bersih dari perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
“Yang dialiri oleh PDAM itu baru tiga desa. Untuk desa lainnya mereka menggunakan bantuan air dari perusahaan,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan belum meratanya layanan air bersih berbasis jaringan pemerintah di wilayah Karangan.
Desa Andalkan Air Perusahaan
Meski demikian, Reza memastikan kualitas air dari perusahaan dinilai layak konsumsi.
“Layak konsumsi dan kualitas air tetap sama-sama bagus,” katanya.
Namun, ketergantungan pada suplai perusahaan dinilai bukan solusi jangka panjang, terutama jika terjadi perubahan kebijakan perusahaan atau penurunan dukungan operasional.
Untuk mengatasi persoalan ini, Reza mengaku telah memanggil kepala PDAM setempat guna membahas opsi penambahan kapasitas.
Ia menilai, dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan domestik, perlu ada peningkatan infrastruktur agar layanan air bersih lebih stabil dan merata.
“Memang kapasitasnya harus ditambah,” tegasnya.
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas
Isu air bersih ini menjadi salah satu perhatian pemerintah kecamatan dalam pembahasan pembangunan, termasuk dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Meski banyak usulan infrastruktur jalan yang diajukan masyarakat, persoalan air bersih dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan.
Ketersediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat. Tanpa peningkatan kapasitas, potensi gangguan distribusi dan penurunan kualitas layanan bisa terjadi di masa mendatang.
Dengan kondisi pelanggan yang sudah melampaui daya tampung awal, pemerintah kecamatan berharap ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten untuk memperkuat sistem distribusi air bersih di Karangan. (Ronny)









